METRO–Hariansiger.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro mengungkapkan bahwa Shopping Center belum pernah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa toko selama bertahun-tahun.
Kepala Disperindag Kota Metro, Ardah, menjelaskan pihaknya sejauh ini hanya menarik retribusi salar harian dari para pedagang.
“Kami hanya menerima retribusi salar, tidak menerima tarif sewa-menyewa toko,” kata Ardah usai rapat koordinasi di ruang Sekda Kota Metro, Kamis (10/9/2026).

Menurut Ardah, persoalan ini perlu segera dibenahi oleh Pemkot Metro agar tata kelola aset daerah dan potensi penerimaan kas kota bisa optimal.
Selain masalah retribusi, fisik bangunan Shopping Center juga memprihatinkan. Pemkot Metro mencatat belum pernah menggelar uji kelayakan teknis secara resmi. Pengujian terakhir dilakukan oleh Paguyuban Pedagang bekerja sama dengan Universitas Lampung pada 2007 silam.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi gedung yang mulai retak, atap bocor saat hujan, serta dinding yang memutih dan berlumut karena kurang terawat. Kondisi ini mendesak Pemkot untuk segera mengevaluasi tingkat keamanan dan kelayakan bangunan demi keselamatan pedagang maupun pengunjung.(Red)