Metro–(HS), Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkait tarif sewa toko di kawasan Shopping Center Kota Metro menjadi perhatian aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Metro saat ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui fakta serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan toko di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menegaskan, tahapan yang dilakukan kepolisian masih sebatas pulbaket dan belum masuk pada proses pemeriksaan.
“Untuk tahapan sementara pihak kepolisian mengumpulkan bahan keterangan saja. Untuk mencari dan melihat fakta-fakta terkait dinamika masyarakat masalah Shopping,” ujar AKP Rizky Dwi Cahyo saat dikonfirmasi media pada Kamis, 10 September 2026 lalu.
Menurut Rizky, pengumpulan informasi tersebut dilakukan untuk melihat secara jelas persoalan yang berkembang, termasuk dugaan adanya pungutan atau tarif sewa toko yang dilakukan oleh pihak paguyuban Shopping Center.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan kepolisian tersebut belum dapat dimaknai sebagai proses pemeriksaan ataupun penetapan adanya tindak pidana.
“Kemarin hanya pengumpulan pulbaket saja, bukan proses pemeriksaan. Hanya pulbaket saja,” tegasnya.
Rizky mengatakan, persoalan yang berkembang di kawasan Shopping Center perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Terlebih, Shopping Center merupakan aset yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Metro.
“Kalau masukan dari kami, dari saya, masalah seperti ini harus diselesaikan. Terutama dari pihak Pemkot yang memiliki wewenang dan kapasitas terhadap Shopping tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Metro untuk mengambil langkah penyelesaian dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Menurutnya, penyelesaian perlu dilakukan secara hati-hati agar persoalan pengelolaan Shopping Center tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
“Dengan pendekatan-pendekatan yang tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan,” pintanya.
Sempat Dibahas Bersama Pemkot
Kasat Reskrim mengungkapkan, pihak kepolisian juga telah membahas persoalan tersebut dengan Pemerintah Kota Metro. Dalam pembahasan itu, kepolisian memberikan masukan kepada Pemkot agar persoalan Shopping Center dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Sempat kami bahas juga dengan Pemkot, hanya kami beri masukan saja. Jadi hal ini inisiatornya pihak dari Pemkot,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepolisian masih akan melihat perkembangan fakta di lapangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pulbaket. (Red).