METRO —Hariansiger.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerbitkan Surat Edaran Nomor E027-261818 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Kebijakan ini dikeluarkan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, guna mengantisipasi ancaman kesehatan dan keselamatan para peserta didik.
Melalui surat edaran tertanggal 6 September 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Metro, seluruh aktivitas KBM pada semua jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga Unit Layanan Disabilitas (ULD) diarahkan untuk dialihkan ke sistem daring (online) dari rumah.
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat beberapa Poin-Poin Utama diantaranya :
Jadwal Pembelajaran Daring: Skema KBM online diberlakukan sementara mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, sembari memantau situasi dari otoritas berwenang.
Kehadiran Tenaga Pendidik: Kepala satuan pendidikan dan guru tetap bertugas dari sekolah untuk memastikan materi pelajaran tersampaikan efektif lewat platform digital.
Protokol Kesehatan Ketat: Seluruh siswa, guru, dan orang tua diimbau membatasi aktivitas di luar rumah. Penggunaan masker diwajibkan bila harus keluar ruangan untuk mencegah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan gangguan kulit akibat abu vulkanik.
Peran Orang Tua: Orang tua/wali diminta aktif mengawasi serta mendampingi anak-anak saat belajar dari rumah.
Pengawasan Satuan Pendidikan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama BPBD Kota Metro disiagakan untuk memantau keamanan di lingkungan sekolah.
Wali Kota Metro mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mengutamakan keselamatan keluarga, serta senantiasa memantau perkembangan informasi resmi dari Pemerintah Kota Metro. (Red)