Hariansiger.com, METRO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro angkat bicara terkait isu penarikan uang sebesar Rp3,5 juta terhadap pedagang baru di Pasar Shopping.
Disperindag menegaskan bahwa hingga saat ini Pasar Shopping sepenuhnya adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dan tidak ada kebijakan resmi terkait biaya sewa yang dilakukan oleh pihak paguyuban.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Perdagangan Disperindag Metro, Asrori, menjelaskan secara historis bahwa Pasar Shopping telah kembali ke pangkuan Pemkot sejak tahun 2019 setelah masa kerja sama dengan pihak ketiga berakhir.
“Pasar Shopping itu punya sejarah bekerja sama dengan PT Nolimex sejak 2007. Setelah melalui proses hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung, pada tahun 2019 diserahkan kembali ke Pemkot Metro melalui akta serah terima HGB. Jadi, sejak saat itu hingga sekarang, itu adalah aset Pemkot,” tegas Asrori saat memberikan keterangan, Selasa (12/5/2026).
Menanggapi kabar adanya tarikan uang jutaan rupiah kepada pedagang baru oleh pihak paguyuban, Asrori memastikan bahwa Disperindag tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut.
Ia menceritakan, memang sempat ada pertemuan antara dinas dan paguyuban saat kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Syachri Ramadhan. Namun, pertemuan itu murni membahas strategi menghidupkan kembali aktivitas pasar yang sepi.
“Memang ada inisiasi untuk mengembangkan Shopping supaya ramai dengan memanfaatkan toko-toko yang kosong. Tapi dalam pertemuan itu, sama sekali tidak ada pembicaraan terkait penarikan uang sewa Rp3,5 juta. Itu sepenuhnya inisiasi pribadi dari paguyuban,” ungkapnya.
Asrori juga memastikan bahwa secara administratif tidak ada payung hukum yang mendasari penarikan uang tersebut.
“Tidak ada perjanjian atau MoU dengan Dinas terkait penarikan itu. Saya bisa pastikan karena saya hadir saat pertemuan dengan paguyuban dilakukan,” imbuhnya.
Terkait prosedur resmi bagi pedagang yang ingin berjualan, Asrori menjelaskan bahwa persyaratan berada di bawah wewenang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Secara umum, pedagang hanya diwajibkan melengkapi administrasi dasar seperti KTP dan foto.
“Setelah menempati toko, kewajiban pedagang hanya membayar retribusi salar harian resmi yang ditarik oleh dinas. Soal jumlah pedagang baru, datanya ada di UPT karena tupoksi bidang saya saat ini sudah bergeser,” jelas Asrori.
Saat ditanya apakah tindakan paguyuban tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), Asrori enggan berkomentar lebih jauh. “Itu bukan ranah saya untuk menjawab,” pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi sorotan para pedagang di Kota Metro, mengingat transparansi pengelolaan aset daerah menjadi kunci dalam menghidupkan kembali geliat ekonomi di pasar legendaris tersebut.