Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber seperti blog, forum, dan kolom komentar.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila memenuhi syarat berikut:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan, yang dicantumkan di akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.

d. Media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum memublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:

  1. Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, dan pornografi;
  2. Tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA atau ajakan kekerasan;
  3. Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat kelompok rentan.

d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Media siber wajib menindaklanjuti pengaduan dengan menyunting atau menghapus konten paling lambat 2 x 24 jam.
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna apabila tidak melakukan tindakan korektif sesuai ketentuan.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
d. Media yang mengutip berita dari media lain wajib melakukan koreksi apabila sumber berita melakukan koreksi.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali menyangkut isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti: advertorial, iklan, ads, sponsored, atau istilah lain yang jelas.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan mudah diakses oleh publik.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.


Bandar Lampung, 18 Juli 2016
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)