Hariansiger.com – METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah menseriusi percepatan pemenuhan infrastruktur penerangan jalan di seluruh wilayah Bumi Sai Wawai.
Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Pemkot Metro menargetkan pemenuhan 12.000 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat tuntas hanya dalam waktu satu tahun.
Langkah strategis ini diambil untuk merealisasikan program unggulan Wali Kota Metro, yakni “Jalannya Mulus, Lampunya Terang”. Saat ini, progres rencana tersebut telah memasuki tahap studi pendahuluan yang didukung penuh oleh Kementerian Keuangan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Tutup Defisit 7.000 Titik Lampu
Berdasarkan data yang dihimpun, total kebutuhan PJU di Kota Metro mencapai 12.000 titik. Saat ini, baru tersedia sekitar 5.000 titik, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 7.000 titik yang akan dikerjakan melalui proyek KPBU ini.
Selain menambah titik baru, proyek ini juga menyasar modernisasi teknologi pencahayaan. Sebanyak 1.400 lampu konvensional jenis Son-T yang boros energi akan diganti dengan lampu LED 90 Watt.
“Lampu Son-T itu konsumsi dayanya besar, bisa mencapai 500 Watt jika digabung dengan trafo, tapi terangnya kalah dengan LED yang hanya 90 Watt. Dengan LED, cahaya lebih putih, masyarakat lebih nyaman, dan tagihan listrik daerah otomatis berkurang,” ujar sumber dari Pemkot Metro.
Mekanisme ” Beli Nyala ” Selama 10 Tahun
Keunggulan dari skema KPBU ini adalah percepatan pembangunan dan jaminan pemeliharaan. Berikut adalah poin-poin utama kesepakatan tersebut.
Konstruksi Kilat: Seluruh kebutuhan 7.000 PJU ditargetkan selesai terpasang dalam 1 tahun pertama.
Masa Kerja Sama: Berlangsung selama 10 tahun dengan sistem pemeliharaan penuh oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP).
Skema Pembayaran: Pemkot Metro baru akan mulai mencicil pembayaran (Availability Payment) pada tahun kedua hingga tahun ke-11.
Jaminan Layanan: Selama 10 tahun, Pemkot hanya “membeli nyala”. Jika ada lampu mati, pihak pengelola wajib memperbaikinya dalam waktu 1×24 jam. Jika terlambat, akan dilakukan pemotongan biaya pembayaran oleh Pemda.
Menanggapi potensi munculnya anggapan biaya yang mahal, pihak Pemkot menjelaskan bahwa nilai investasi tersebut mencakup kualitas barang dan biaya perawatan rutin selama satu dekade. Seluruh aset PJU lama maupun baru akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga dalam hal pemeliharaan.
Setelah masa kontrak 10 tahun berakhir, seluruh aset tersebut akan diserahkan kembali menjadi milik Pemerintah Kota Metro.
Dengan selesainya urusan penerangan dalam waktu singkat, Pemkot Metro ke depannya dapat lebih fokus mengalokasikan energi dan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. ( Yh )